Random post

Saturday, October 12, 2019

√ Penyimpangan Terhadap Konstitusi Pada Era Konstitusi Ris

Penyimpangan Pada Konstitusi RIS


Tidak hanya pada masa orde gres saja terdapat banyak penyimpangan terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia, tetapi juga pada masa konstitusi RIS berlaku di Indonesia pun terdapat beberapa penyimpangan yang melanggar konstitusi yang berlaku di Indonesia.


Latar belakang munculnya konstitusi RIS ini dikarenakan oleh Negara Sekutu yang masih ingin menempati Negara Indonesia. Belanda yang masih sangat berangasan untuk menempati Indonesia dan tidak ingin mengakui kedaulatan Indonesia.


Hal ini yang menciptakan banyaknya usaha-usaha diplomasi baik perjanjian-perjanjian, perundingan-perundingan yang dilakukan biar mengakui kedaulatan Indonesia. Salah satu caranya yaitu dengan mengubah konstitusi negara yang bertujuan biar Belanda mau menandatangani dan mengakui kedaulatan Indonesia.


Sebenarnya Indonesia juga telah banyak merubah konstitusi sehabis jaman kemerdekaan, hal ini dikarenakan banyaknya penolakan dari banyak sekali kalangan perihal konstitusi itu sendiri. Konstitusi RIS ini lahir sebab kesepakatan pada Perjanjian Meja Bundar, atau yang biasa kita kenal dengan KMB.


Tidak hanya pada masa orde gres saja terdapat banyak penyimpangan terhadap konstitusi yang √ Penyimpangan Terhadap Konstitusi Pada Periode Konstitusi RIS
Konstitusi Indonesia

Salah satu agenda pada negosiasi tersebut yaitu mebahas perihal Indonesia merupakan Republik Indonesia Serikat. Hal tersebut tertuang pada suatu piagam yang biasa disebut dengan Pigam Satuan RIS.


Piagam ini ditanda tangani oleh 16 perwakilan dari wakil negara cuilan dan negara otonom. Republik Indonesia serikat mempunyai 7 negara cuilan serta 9 tempat otonom, yang masing-masing wilayahnya mempunyai jumlah rakyat dan luas tempat yang berbeda-beda.


Lalu mengapa Konstitusi RIS ini dianggap menyimpang dan tidak sesuai terhadap konstitusi yang ada di Indonesia?  Hal ini dikarenakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan bentuk negara yang telah disetujui dari awal Indonesia merdeka diubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat.


Hal ini dilatar belakangi oleh perubahan konstitusi menjadi konstitusi RIS yang memang telah disepakati pada Perjanjian Meja Bundar tersebut. Tidak hanya itu, pada masa itu kekuasaan legislatif yang harusnya dijalankan oleh presiden dan DPR, berkembang menjadi dewan perwakilan rakyat dan Senat.


Kedua hal itulah yang sangat mecolok melanggar konstitusi dikala konstitusi RIS berlangsung di Indonesia. Sebenarnya, dengan merubah konstitusi menjadi konstitusi RIS saja sudah melanggar dan menyimpang dari amanat konstitusi Indonesia.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com