Negara merupakan organisasi yang punya kewenangan luas untuk mengatur hal yang berafiliasi dengan masyakarat dan punya kewajiban untuk mensejahterakan, mencerdaskan, dan melindungi kehidupan rakyat.
Untuk sanggup mensejahterakan, mencerdaskan, dan melindungi kehidupan rakyatnya, Sebuah negara tidak muncul secara eksklusif atau tidak eksklusif terbentuk. Karena ada beberapa syarat yang harus terpenuhi suatu negara semoga layak disebut sebagai "Negara" yang sebenarnya. Syarat-syarat tersebut biasa kita sebut dengan Unsur-unsur terbentuknya Negara.
Sejak Sekolah Menengah Pertama sebagian dari teman niscaya sudah mengenal ihwal Unsur - Unsur Negara, namun pada kesempatan kali ini kita akan mengulas ulang dan membahasnya secara mendetail mengenai unsur unsur terbentuknya suatu negara.
Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur konstitutif (pokok) dan unsur deklaratif.
- Unsur konstitutif (pokok) ialah unsur yang paling penting, lantaran berperan sebagai syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara.
- Unsur deklaratif ialah unsur pemanis yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara.
Berkaitan dengan unsur negara, pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur ihwal apa-apa yang wajib dimiliki untuk membentuk suatu negara, konvensi tersebut disebut dengan Konvensi Montevideo.
![]() |
5 Unsur-Unsur Negara Menurut Konvensi Montevideo |
5 Unsur-Unsur Negara Menurut Konvensi Montevideo
Kita semua tahu bahwa tiap negara mempunyai unsur-unsur pembentuknya, katakanlah unsur ini sebagai bab terkecil untuk membentuk suatu negara. Nah unsur-unsur ini pada tahun 1933 telah dirumuskan dan disepakati (dihasilkan) dalam Konvensi Montevideo, dimana konferensi ini merupakan konferesi antara negara-negara Amerika yang berlangsung di Montevideo (Ibu kota Uruguay). Berdasarkan hasil konvensi ini, unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut:
- Penghuni (penduduk/rakyat).
- Wilayah.
- Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
- Kesanggupan untuk berafiliasi dengan negara lain.
- Pengakuan dari negara lain.
Keempat unsur pertama disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus terpenuhi semoga terbentuk negara, sedangkan unsur yang kelima disebut unsur deklaratif yakni unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak artinya jikalau unsur konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara bisa tidak memerlukan unsur deklaratif.
Penjelasan tiap unsur-unsur berdirinya sebuah negara menurut Konvensi Montevideo akan kami kelompokkan berdasarkan Unsur Konstitutif dan Unsur Deklaratif, berikut penjelasannya:
Unsur Konstitutif terbentuknya suatu negara
Unsur konstitutif merupakan syarat wajib atau unsur pokok yang harus dimiliki calon negara semoga bisa menjadi negara. Jika salah satu unsur pokok di bawah ini tidak terpenuhi maka negara tersebut belum bisa menjadi negara seutuhnya, namun jikalau unsur konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara bisa saja tidak memerlukan unsur deklaratif untuk menjadi sebuah nagara yang utuh.
Terdapat 4 Unsur Konstitutif berdasarkan Unsur-Unsur Suatu Negara Menurut Konvensi Montevideo yaitu Penghuni (penduduk/rakyat), Wilayah, Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat) dan Kesanggupan untuk berafiliasi dengan negara lain. Untuk penjelasannya yakni sebagai berikut
1. Penghuni (penduduk/rakyat)
Rakyat merupakan semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat merupakan unsur penting bagi terbentuknya sebuah negara.
Rakyat sendiri dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
- Penduduk merupakan orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara.
- Bukan penduduk merupakan orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara, contohnya para turis.
- Warga negara merupakan orang-orang yang berdasarkan aturan menjadi anggota suatu negara.
- Bukan warga negara ialah orang-orang yang berada dalam suatu negara, tetapi secara aturan tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada, contohnya duta besar.
Jadi, unsur yang pertama (penghuni) yakni harus ada rakyat dulu.
2. Wilayah
Setelah rakyat, unsur berikutnya yang membentuk suatu negara yakni wilayah. Unsur wilayah yakni hal yang amat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, tidak mungkin sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara merupakan kesatuan ruang yang mencakup daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
- Daratan: Daratan ialah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh aturan Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
- Udara: udara merupakan seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan ataupun lautan.
- Lautan: Lautan merupakan wilayah suatu Negara yang terdiri atas maritim teritorial, zona tambahan, ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara merupakan batas sepanjang 12 mil maritim diukur dari garis pantai. Zona pemanis yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE merupakan wilayah lautan sepanjang 200 mil maritim diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua ialah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil maritim diukur dari garis pantai yang mencakup dasar maritim dan kawasan dibawahnya.
- Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara ialah tempat di mana berdasarkan aturan internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Contohnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
3. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat)
Kekuasaan tertinggi atau pemerintahan yang berdaulat sanggup diartikan sebagai suatu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Negara secara penuh.
Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat kedaulatan yaitu:
- Permanen, yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
- Tidak terbatas atau mutlak, berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun lantaran jikalau dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak mempunyai kekuasaan.
- Bulat atau tidak terbagi-bagi, yang berarti kedaulatan itu yakni satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga mesti ada satu kedaulatan dalam negara.
- Asli, berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih tinggi akan tetapi itu orisinil dari negara sendiri.
4. Kesanggupan untuk berafiliasi dengan negara lain
Kesanggupan untuk berafiliasi dengan negara lain, yaitu ketika negara itu bisa melaksanakan hubungan-hubungan dengan negara lain dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, kebudayaan, dan sebagainya.
Unsur Deklaratif terbentuknya suatu negara
Unsur deklaratif merupakan unsur pemanis dalam terbentuknya suatu negara, lantaran jikalau unsur konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara bisa tidak memerlukan unsur deklaratif. Namun tetap saja unsur deklaratif ini yakni suatu hal yang penting dalam terbentuknya negara.
Terdapat satu Unsur Deklaratif berdasarkan Unsur-Unsur Suatu Negara Menurut Konvensi Montevideo yaitu Adanya legalisasi dari negara lain. Untuk penjelasannya yakni sebagai berikut.
5. Pengakuan dari negara lain
Adanya legalisasi dari negara-negara lain merupakan bukti sah hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari bahaya dan campur tangan negara lain. Kemudian untuk menperoleh legalisasi dari negara lain maka sebuah negara perlu menjalin relasi dengan negara lain dalam banyak sekali bidang contohnya dalam bidang ekonomi, politik, budaya, sosial dan pertahanan serta keamanan. Adapun macam-macam bentuk legalisasi dari negara lain yakni sebagai berikut:
- Pengakuan de facto yang berarti diakui secara kasatmata bahwa negara tersebut telah diakui lantaran mempunyai unsur-unsur negara menyerupai ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya. Misalnya, secara de facto Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.
- Pengakuan de jure yang berarti legalisasi negara lain terhadap suatu negara berdasarkan aturan internasional. Dengan legalisasi secara de jure, negara yang gres dibuat atau gres merdeka itu mempunyai hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat dalam skala internasional. Pengakuan negara lain secara de jure bangsa Indonesia dimulai semenjak 18 Agustus 1945, pada ketika disahkannya Undang-Undang Dasar 1945, terpilihnya presiden dan wakil presiden, serta dilantiknya forum legislatif (KNIP) sebelum terbentuknya MPR/DPR.
Sekian Artikel mengenai 5 Unsur-Unsur Negara (Menurut Konvensi Montevideo), Lengkap Penjelasan. semoga artikel ini sanggup bermanfaat bagi teman baik untuk menambah ilmu, mengerjakan tugas, maupun untuk sekedar menambah wawasan ihwal unsur unsur suatu negara, unsur unsur terbentuknya negara, unsur konstitutif suatu negara dan unsur deklaratif suatu negara. Akhir kata, Terimakasih atas kunjungannya.
5 Unsur-Unsur Negara (Menurut Konvensi Montevideo), Lengkap Penjelasan
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR
Sumber http://www.markijar.com/