Random post

Tuesday, July 30, 2019

√ Apa Fungsi Aturan Internasional Dalam Hubungan Internasional

Ada dua jenis aturan internasional – publik dan private. Hukum internasional publik melibatkan negara, entitas, adakala perusahaan dan jenis-jenis tertentu jikalau orang-orang ibarat utusan, diplomat dan sejenisnya, dan sebagian besar diatur oleh perjanjian internasional, norma dan konvensi.


Hukum internasional privat melibatkan sebagian besar orang dan perusahaan dan sebagian besar ditentukan oleh aturan masing-masing negara, dan tubuh aturan wacana rasa hormat dan pilihan hukum. Kadang-kadang, ketika undang-undang ini bertentangan, tubuh internasional menciptakan keputusan, terkadang mengikat dan terkadang tidak.


Hukum adalah, ibarat banyak produk lain dari acara manusia, alat yang sanggup disetel untuk banyak sekali tujuan. Oleh sebab itu, penting untuk memahami apa yang seharusnya dilakukan oleh alat untuk mengevaluasi apakah alat tersebut berfungsi dengan baik. Anda sanggup mencoba sup memakai garpu, tetapi sendok niscaya akan menghasilkan lebih banyak hasil daripada garpu.


Landasan Hukum Internasional ketika ini ialah Piagam PBB, yang ditulis sebagai semacam Konstitusi untuk dunia yang hancur oleh Perang Dunia II. Kekhawatiran ini terperinci dinyatakan dalam Pembukaannya yang akan menjadi fungsi aturan internasional:



  1. untuk menyelamatkan generasi penerus dari tragedi perang, yang dua kali dalam hidup kita telah membawa kesedihan yang tak terkatakan kepada umat manusia, dan

  2. untuk menegaskan kembali keyakinan pada hak asasi insan yang fundamental, dalam martabat dan harga diri manusia, dalam persamaan hak pria dan wanita dan bangsa-bangsa besar dan kecil, dan

  3. untuk menetapkan kondisi di mana keadilan dan penghormatan terhadap kewajiban yang timbul dari perjanjian dan sumber lain dari aturan internasional sanggup dipertahankan, dan

  4. untuk mendorong kemajuan sosial dan standar kehidupan yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih besar,


Ini intinya mengapa PBB ada, dan bersama dengan itu seluruh pegawanegeri Hukum Internasional. Semua forum yang menyusun norma, dan mencoba untuk menerapkannya. Meskipun pencapaian keempat tujuan mungkin tampak sulit untuk dipahami, yang pertama, gagasan yang kita butuhkan untuk mencegah bahaya Perang Dunia ketiga, hingga hari ini, sesuatu yang nyata. Namun kita tidak perlu turun ke dalam kekacauan perang global lain. Dan dalam bekerja untuk mencapai tujuan ini, melaksanakan tugas ini, kita beropini bahwa Hukum Internasional telah berhasil digunakan.


 Hukum internasional publik melibatkan negara √ Apa Fungsi Hukum Internasional dalam relasi internasional
Hukum Internasional

Masih ada beberapa fungsi aturan internasional yang lainnya: tidak hanya untuk membangun dunia yang lebih adil, lebih kaya, tetapi bahkan peniadaan total perang. Meskipun tubuh internasional ibarat PBB kelihatan mengalami kegagalan dalam penegakan aturan internasional ibarat dalam masalah Irak, Rwanda atau Kosovo, tetapi aturan internasional berfungsi dengan cara-cara yang mungkin tidak kita sadari dalam relasi internasional yaitu:



  1. Memandu transaksi antara negara-negara ibarat Perjanjian, penawaran Bisnis, proteksi diplomatik, dll.

  2. Memandu bagaimana memperlakukan orang absurd di negara belahan ibarat suaka, ekstradisi, aturan untuk memperlakukan orang absurd untuk perdagangan, kejahatan dll.

  3. Panduan wacana aturan yang berada di luar ruang lingkup aturan kota. Misalnya aturan untuk navigasi di bahari lepas, pengaturan ZEE dan batas-batas maritim dan luar angkasa dll.

  4. Kasus-kasus di mana pengadilan yang lebih tinggi diperlukan. Misalnya, apa yang terjadi jikalau dua kapal bertabrakan, siapa yang akan membantu bertanggung jawab, dll.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com