Random post

Thursday, September 7, 2017

√ Pendahuluan Kti Jiwa (Perilaku Kekerasan)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23  (2002:1) mengemukakan bahwa anak yaitu amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga alasannya dalam dirinya menempel harkat, martabat, dan hak-hak sebagai insan yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan pecahan dari hak asasi insan yang termuat dalam UUD 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa perihal hak-hak anak.
Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak yaitu masa depan bangsa dari generasi penerus harapan bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas derma dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Anak yaitu tunas, potensi, dan generasi muda penerus harapan usaha bangsa, mempunyai tugas strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Setiap anak kelak bisa memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu menerima kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya derma serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan menawarkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diksriminasi.
Kesejahteraan anak yaitu suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang sanggup menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial. Anak berhak atas derma terhadap lingkungan hidup yang sanggup membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar. Banyak informasi yang dijumpai dan terlihat perihal kasus yang mengenai kekerasan terhadap anak menyerupai terdapat pada televisi, media massa, bahkan lingkungan yang terlihat di sekitar.
Sesungguhnya tidak sedikit anak-anak yang terpaksa dan harus terlibat dalam situasi yang tidak menyenangkan atau bahkan menjadi korban dari suatu perlakuan yang menyakitkan, baik oleh pelaku tindak kejahatan yang profesional menyerupai preman, tukang pemerkosa, perampok, dan sebagainya maupun oleh sanak keluarga atau bahkan orang renta kandung mereka sendiri. Tetapi, kasus dan permasalahan tindak kekerasan yang dialami anak-anak di anak-anak umumnya masih belum menerima perhatian sungguh-sungguh dari banyak sekali pihak. Perhatian terhadap masalah ini masih kalah jikalau dibandingkan dengan maraknya kasus anak yang kurang gizi atau busung lapar, tingginya angka kesakitan anak alasannya penyakit infeksi, atau kasus tingginya angka janjkematian anak yang secara faktual lebih gampang dialami dan dideteksi masyarakat. Suyanto, dalam Masalah sosialisasi anak (2010:18).

Study yang dilakukan Putra dkk, (1999) dalam Suyanto (2010:22) dari Pusat Study Pariwisata UGM di 6 ibu kota provinsi di Indonesia menemukan bahwa secara garis besar terdapat 3 bentuk kekerasan yang selama ini menimpa dan dialami anak-anak : Kekerasan Fisik sebanyak 160 kasus, Kekerasan Mental antara lain di usir, diludahi, atau dicaci maki sebanyak 72 kasus, dan Kekerasan Seksual, mulai dari sekadar dirayu, dicolek, dirangkul paksa, dioral sec, disodomi sampai diperkosa sebanyak 27 kasus. Angka temuan Putra dkk di atas sudah barang tentu merupakan angka minimal, alasannya studi tersebut memang tidak bermaksud melaksanakan sebuah survey, melainkan lebih merupakan sebuah upaya awal untuk “pintu masuk” mengetahui duduk kasus ini secara lebih mendalam. Demikian pula informasi yang diekspos media massa, tentu itu semua hanya sebatas kasus yang terlanjur merebak keluar, dan diluar itu sanggup dipastikan masih sangat banyak kasus serupa yang belum sempat terekspos alasannya banyak sekali alasan.
Perilaku kekerasan merupakan tindakan yang tidak sewajarnya dilakukan untuk anak-anak. Saat ini Indonesia dan di banyak sekali wilayah terpencil sedang gencar memberitakan perihal perlakuan orang renta melaksanakan kekerasan terhadap anak dengan kronologisnya banyak sekali macam alasan. Penulis akan mencari tahu Pengetahuan Orang Tua Mengenai Perilaku Kekerasan Terhadap Anak. Orang renta yang dimaksud yaitu ibu, alasannya para ibulah yang bisa menentukan untuk kesejahteraan anak, yang melindungi, menjaga dan menyayanginya. Apabila anak mengalami kekerasan dari orang tuanya maka anak akan merasa dirinya tersisihkan bahkan untuk dampaknya itu sendiri sikap kekerasan akan menghambat pertumbuhan fisik anak, maupun dari segi tingkah laris anak.
Penelitian ini dilaksanakan Di Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Alasan penulis menentukan di wilayah ini alasannya dilihat dari pengamatan penulis, orang renta sering melampiaskan amarahnya terhadap anak hanya alasannya masalah tertentu, fakta yang sering terjadi terlihat dan terdengar orang tua  melaksanakan cara kekerasan seperti : memukul anaknya dengan sapu, menjewer telinganya, selalu berbahasa bernafsu yang tidak selayaknya diperlakukan terhadap anak, dan karenanya anak itu sering menangis, dan ketakutan berusaha untuk mencari perhatian.
Hasil dari Data Umum Di Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi terdapat Sumber Daya Manusia yang terdapat (1). Jumlah penduduk sebanyak 6988 orang (terdiri dari: 3543 orang perempuan, 3535 orang laki-laki) dengan 1709 orang di lihat dari KK.  (2). Dari tingkat sosial ekonomi terdapat  701 orang pengangguran, dan 575 orang KK miskin. Dan yang ke (3). Dari tingkat pendidikan berdasarkan KK terdapat 511 orang lulusan SD, 372 orang lulusan SLTP, 343 orang  lulusan SLTA, 5 orang lulusan D1, 113 lulusan D3, 232 orang lulusan S1, 15 orang lulusan S2, dan 1 orang lulusan S3. ( Profil Desa Babakan Tahun 2011).  
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang menjadi rumusan masalahnya yaitu “Bagaimanakah Pengetahuan Orang Tua Mengenai Perilaku Kekerasan Terhadap Anak Di Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi”.
C.    Tujuan Penelitian
1.      Tujuan Umum
Untuk mengetahui  “Pengetahuan Orang Tua Mengenai Perilaku Kekerasaan Terhadap Anak Di Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi”.
2.      Tujuan Khusus
a. Diketahuinya Pengetahuan Orang Tua Mengenai Pengertian Perilaku Kekerasan Terhadap Anak Di Desa Babakan kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
b.   Diketahuinya Pengetahuan Orang Tua Mengenai Jenis-jenis Perilaku Kekerasan Terhadap Anak Di Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
c.    Diketahuinya Pengetahuan Orang Tua Mengenai Faktor Penyebab Terjadinya Perilaku Kekerasan Terhadap Anak Di Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
d.      Diketahuinya Pengetahuan Orang Tua Mengenai Akibat/Dampak dari Perilaku Kekerasan Terhadap Anak Di Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
D.    Manfaat Penelitian
a.          Manfaat orang tua
Dengan penelitian ini diperlukan sanggup menumbuhkan kesadaran bagi  orang renta untuk tidak melaksanakan hal-hal di luar batas hukum terhadap anak.
b.         Pelayanan keperawatan jiwa
Melalui penelitian ini di harapkan sanggup dipakai sebagai penilaian pelaksanaan perawatan kesehatan jiwa di Puskesmas, yang selanjutnya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
c.          Diri sendiri
           Mendapatkan pengetahuan, pengalaman sanggup mengimplementasikan asuhan keperawatan sesuai dengan teori dan melihat kesenjangan antara teori dan praktek.






Sumber http://macrofag.blogspot.com